Menyedihkan! Ini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 di Indonesia

Kementerian Agama Keluarkan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19




Corona Indonesia Update - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan protokol atau tata cara pengurusan jenazah pasien yang meninggal karena positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Berikut adalah tata caranya pengurusan jenazah orang yang positif Covid-19.

- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

- Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

- Jenazah disemayamkan tidak boleh lebih dari 4 jam



Shalat Jenazah
- Untuk pelaksanaan salat jenazah dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.

- Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.

- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.



Penguburan Jenazah
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 eter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Demikianlah protokol tata cara pengurusan jenazah pasien Covid-19.[]   

Komentar