Kementerian Agama Keluarkan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19
Corona Indonesia Update - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan protokol atau tata cara pengurusan jenazah pasien yang meninggal karena positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Berikut adalah tata caranya pengurusan jenazah orang yang positif Covid-19.
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
- Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tidak boleh lebih dari 4 jam
Shalat Jenazah
- Untuk pelaksanaan salat jenazah dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.
- Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.
Penguburan Jenazah
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 eter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Demikianlah protokol tata cara pengurusan jenazah pasien Covid-19.[]
Corona Indonesia Update - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan protokol atau tata cara pengurusan jenazah pasien yang meninggal karena positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Berikut adalah tata caranya pengurusan jenazah orang yang positif Covid-19.
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
- Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tidak boleh lebih dari 4 jam
- Untuk pelaksanaan salat jenazah dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.
- Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.
Penguburan Jenazah
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 eter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Demikianlah protokol tata cara pengurusan jenazah pasien Covid-19.[]
Komentar
Posting Komentar